* Tidak segera bergabung dengan saf ketika iqamah
Ketika iqamah telah dikumandangkan, itu sebagai pertanda bahwa shalat harus segera didirikan. Tidak diperbolehkan siapa pun melakukan aktivitas selain shalat. Dengan demikian, ketika iqamah telah dikumandangkan setiap orang harus segera bergabung dengan jamaah untuk melakukan shalat.
Bahkan, shalat sunah pun agar segera dihentikan dan segera bergabung dengan jamaah yang ada. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhamad SAW bersabda, "Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka sama sekali tiada shalat, kecuali shalat wajib." ( Sahih, Mukhtashar Muslim no. 263, Muslim I: 493, no. 710, 'Aunul Ma'bud IV: 142-143, no. 1252, Tirmidzi 1:264 no. 419, Ibnu Majah 1:364, no. 1151 dan an-Nasa' i II no. 166.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar